Kabar Baik! 1 Bansos Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Faktanya Begini

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 09:01 WIB
Kabar Baik! 1 Bansos Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Faktanya Begini (Pemkab Sidrap)
Kabar Baik! 1 Bansos Ini Statusnya Sudah SPM di SIKS-NG, Apakah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Faktanya Begini (Pemkab Sidrap)

AYOBOGOR.COM -- Kabar baik untuk seluruh KPM di Indonesia, karena 1 bantuan sosial ini statusnya sudah SPM di SIKS-NG.

Itu artinya, penyaluran bantuan ini tinggal menunggu waktu tak lama lagi hingga disalurkan ke mereka yang berhak.

Apakah bantuan yang statusnya sudah Surat Perintah Membayar itu adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan? Cek faktanya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Kabar Baik Bagi KPM, Satu Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga Tiga Bulan ke Depan, Bantuan Apa Itu?

Seperti diketahui bahwa BLT MRP merupakan bantuan Rp 600 ribu yang pencairannya terus dinantikan warga kurang mampu.

Karena penyalurannya sudah dijanjikan oleh pemerintah di tahun 2024 ini.

Bahkan, menurut Menko Airlangga, penyalurannya dilakukan di bulan Juni 2024 atau di semester 1 2024.

Nah, kemudian merangkum facebook Jihan Nabila, ada 1 bansos yang statusnya sudh SPM di SIKS-NG.

Baca Juga: Hore! Mendadak Undangan BLT Rp 600.000 Sudah Turun Via PT Pos Indonesia, Apakah BLT MRP? Cek Faktanya

Penyaluran bantuan tersebut untuk alokasi Mei-Juni 2024 sebesar Rp 400 ribu.

Nah, ternyata bansos yang statusnya SPM (Surat Perintah Membayar) tersebut adalah bantuan atensi YAPI.

Program sosial baru dari Kementerian Sosial RI bernama Bansos Atensi YAPI merupakan bantuan keuangan kepada anak yatim piatu.

Program ini memberikan Rp 200.000 per bulan untuk anak-anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua.

Baca Juga: Benarkah Bansos BPNT Tahap 3 Juli September 2024 Cair Paling Cepat di Tanggal Ini? Intip Prediksi Jadwal Pencairannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook Jihan Nabila

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X