3. Pensiunan PNS/ TNI/ Polri
4. Keluarga PNS/ TNI/ Polri
5. Pendamping sosial
6. Perangkat desa
7. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD
8. Tenaga kerja yang berpenghasilan di atas UMP atau UMK di satu KK
Baca Juga: 3 Persyaratan KJP Plus, Salah Satunya Terdaftar dalam DTKS
9. Listrik rumah lebih dari 2200 VA.
Jika Anda sudah berada di 8 kategori tersebut, mohon maaf namanya akan dicoret dan tidak akan mendapatkan bantuan sosial untuk tahapan selanjutnya.
Itulah tadi informasi mengenai hasil pemuktahiran data DTKS dan KPM yang bakal dicoret dalam daftar penerima bansos.