Informasi Resmi Kemensos! Terkait Bansos PKH BPNT, Kepala Desa Harus Segera Melakukan Hal Ini

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 15:43 WIB
Informasi Resmi Kemensos! Terkait Bansos PKH BPNT, Kepala Desa Harus  Segera Melakukan Hal Ini (Restu Fadilah/Suara.com)
Informasi Resmi Kemensos! Terkait Bansos PKH BPNT, Kepala Desa Harus Segera Melakukan Hal Ini (Restu Fadilah/Suara.com)

AYOBOGOR.COM -- Berikut merupakan informasi resmi Kemensos ditujukan bagi setiap kepala desa di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi penting ini adalah terkait dengan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Dilana, dikutip ayobogor.com dari akun Facebook pendamping sosial @Lynda Maghvier, (13/6) disebutkan bahwa ada hal penting yang harus dilakukan kelurahan sebelum tanggal 29 Juni 2024.

Dimana setiap desa ataupun kelurahan majib segera menyetorkan data penting ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: 2 Tanggal Penting! Ada Informasi Bagi KPM PKH dan BPNT untuk Tanggal 29 dan 30 Juni 2024

Data tersebut adalah terkait pemutakhiran data atau pembaharuan data KPM penerima bansos PKH maupun BPNT.

Dalam data tersebut terisi apakah kelurahan memberikan daftar usulan penerima baru bantuan PKH BPNT.

Tak hanya itu, kelurahan juga harus melaporkan jika ada KPM yang ditemukan sudah tidak lagi layak sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT.

Dimana Kemensos telah menentukan bahwa kelurahan harus menyetorkan data tersebut sebelum tanggal 29 Juni 2024.

Baca Juga: Kejutan Jelang Idul Adha! Ini Deretan Bansos yang Bakal Cair Lagi, KPM Pemilik KKS Juga Dapat, Cek Bansos Apa Saja?

Perlu diketahui, pemutakhiran data wajib dilakukan setiap bulan oleh pihak kelurahan.

Dengan demikian, kepada desa wajib mengingatkan kepada petugas terkait untuk segera melaporkan sebelum lewat tanggal tersebut.

Data pemutakhiran tersebut akan menjadi landasan bagi Kemensos untuk menambahkan penerima baru bantuan PKH maupun BPNT.

Dengan data tersebut Kemensoss juga dapat menentukan mana saja KPM yang harus ditarik atau dihapuss dari daftar penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 3 Bantuan Cair Hari Ini 13 Juni 2024, Bagi KPM Silahkan Cek Kartu KKS dan Surat Undangannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X