Kriteria Wajib yang Harus Dipenuhi KPM Agar Bantuan PKH BPNT Lancar Cair Besok 15 Juni 2024

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 10:32 WIB
Ilustrasi -- Pencairan bansos PKH dan BPNT cair besok 15 Juni 2024. (Facebook)
Ilustrasi -- Pencairan bansos PKH dan BPNT cair besok 15 Juni 2024. (Facebook)

AYOBOGOR.COM – Berikut ini beberapa kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh KPM agar bantuan sosial reguler baik PKH maupun BPNT lancar cair.

Seperti yang diketahui, pencairan bantuan sosial PKH maupun BPNT terus disalurkan oleh pemerintah, bahkan besok di hari libur 15 Juni 2024 masih tetap dicairkan.

Agar pencairan bantuan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 ini lancar cair lewat KKS merah putih bank himbara, ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh KPM.

Apa saja kriterianya? Simak ulasan dan informasi selengkapnya di bawah ini sesuai yang dilansir dari Youtube Gania Vlog.

Ada informasi terbaru bagi keluarga penerima manfaat yang sampai hari ini bantuan sosial PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 nya belum cair.

Dimana ada beberapa kriteria yang harus dan wajib dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat agra bantuan regler tersebut lancar cair.

Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Diperpanjang hingga Desember, Cek Jadwal Cairnya di Sini

Bahkan pencairan untuk bantuan PKH tahap 3 dan BPNT tahap 4 alokasi Mei Juni 2024 ini masih dicairkan besok 15 Juni 2024 sampai dengan akhir bulan.

Jangan sampai karena hal ini bantuan sosial Anda tidak cair untuk PKH BPNT alokasi Mei Juni 2024 ini.

Inilah kriteria KPM yang masih bisa cair bantuan PKH dan BPNTnya besok dan seterusnya.

1. KPM PKH masih mempunyai komponen di dalam keluarganya

Sebagaimana yang diketahui, jika ingin mendapatkan pencairan bantuan PKH tahap 3 alokasi mei Juni 2024 pastikan masih ada komponen PKH di dalam keluarga Anda.

Komponen PKH terdiri dari anak sekolah SD, SMP, SMA, ibu hamil, anak balita, disabilitas, lansia dan korban pelanggaran HAM berat.

Jika komponen diatas sudah tidak ada lagi, mohon maaf untuk bantuan PKH tahap 3 maupun tahap selanjutnya dipastikan tidak akan cari lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X