3. Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP dan NIK serta KK wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Dalam hal penerima manfaat berstatus suami istri, maka yang memperoleh bantuan sosial PKH plus adalah salah salah seorang darinya.
5. Kemudian direkomendasikan oleh Kabupaten atau Kota melalalui surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota setempat.
6. Usulan data berupa softcopy sebagaimana format terlampir dikirim melalui email.
Itulah bantuan tambahan yang akan cair sebesar Rp500 ribu di pertengahan bulan Juni serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH, khususnya di Wilayah Jawa Timur.***