Komponen Pendidikan
1. Anak sekolah SD sederajat
2. Anak sekolah SMP sederajat
3. Anak sekolah SMA / SMK sederajat
4. Anak usia enam 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
Kesejahteraan Sosial
1. Komponen lansia baik lansia tunggal maupun lansia yang dalam kartu keluarga ada anggota keluarga lainnya
2. Komponen disabilitas baik disabilitas tunggal ataupun dalam keluarga ada anggota lainnya
Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui Kemensos menetapkan komponen tambahan di bidang pendidikan.
Komponen tambahan yang dimaksud yakni anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan sekolah selama 12 tahun.
Baca Juga: Selamat! Jadwal Penyaluran MRP Terbit di Wilayah Ini, KPM Simak Ada Info Penting dari Kemensos
Demikian informasi terbaru terkait pencairan bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Tahap 5 serta komponen tambahan yang ditetapkan Kemensos.***