Berapa Nominal Bansos PIP untuk SD? Ini Besaran Dana yang Diterima Siswa Sekolah Dasar

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:40 WIB
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi PIP. (puslapdik.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Beragam bantuan pemerintah diberikan di bidang pendidikan, salah satunya Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP menyasar siswa SD, SMP, SMA yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Sosial (Bansos) tersebut.

Bansos ini diketahui digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.

Program bantuan ini berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik yang sesuai dengan kriteria penerima PIP.

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH, BPNT, PIP, KJP Plus, BLT Mitigasi Risiko Pangan Hari Ini 7 Juni 2024

Dalam Bansos PIP, setiap jenjang pendidikan mendapatkan nominal atau besaran dana yang berbeda-beda.

Tidak hanya itu, siswa baru atau kelas akhir juga akan mendapatkan nominal Bansos PIP yang berbeda.

Untuk Sekolah Dasar (SD), Siswa SD/SDLB/Paket A mendapatkan PIP sebanyak Rp450.000 per tahun.

Sementara, siswa baru atau kelas 1 SD atau kelas akhir atau kelas 6 SD mendapatkan PIP sebanyak Rp225.000.

Baca Juga: Ada Informasi BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Juni 2024, Cek Syarat KPM Dapat Bantuan Rp600 Ribu dan Daftar Penerima

Jumlah bantuan untuk siswa 1 SD dan 6 SD lebih rendah karena mereka hanya berada dalam satu semester dalam satu periode anggaran.

Sebagai informasi tambahan, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juni-Juli tahun berikutnya, sementara periode anggaran dimulai dari Januari hingga Desember.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X