Begini Cara Mendapat Bansos PIP, Siswa Diharuskan Memiliki Kartu Ini

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 10:14 WIB
Ilustrasi Bansos PIP. (pip.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi Bansos PIP. (pip.kemdikbud.go.id)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah memberikan beberapa jenis bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, termasuk ke bidang pendidikan.

Bantuan yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama ini bernama Program Indonesia Pintar (PIP).

Bantuan Sosial (Bansos) PIP untuk membantu akses pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD, SMP hingga SMA.

Bansos PIP berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik.

Baca Juga: Inilah Nominal Bansos PIP 2024 untuk SD, SMP, dan SMA, Salah Satunya Dapat Sebanyak Rp1 Juta

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan Bansos PIP dari pemerintah karena ada syarat khusus penerimanya.

Apabila memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, bisa mencoba mendaftarkan diri dalam Bansos PIP.

Proses pendaftaran untuk mendapatkan bantuan PIP dari Kemendikbud dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan di wilayah masing-masing.

Untuk dapat mendaftar, siswa diharuskan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Bagaimana Cek Penerima PIP? Begini Langkah-langkahnya, Bisa Lewat HP!

Namun, jika siswa tidak memiliki salah satu kartu tersebut, ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar program bantuan PIP. Berikut adalah penjelasannya.

Jika siswa tidak memiliki KIP, mereka dapat menggunakan KKS dan mengajukannya melalui satuan pendidikan terkait.

Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tua siswa perlu mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pihak RT, RW, kelurahan, atau desa setempat.

Selanjutnya, KKS milik orang tua siswa perlu diajukan untuk diverifikasi data agar dapat diakses untuk pendaftaran bantuan PIP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Edy Pranoto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X