AYOBOGOR.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu bantuan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan siswa dapat bersekolah dengan layak tanpa takut drop out.
Untuk dapat memastikan diri masuk kriteria penerima PIP, bisa melihat di situs resmi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud).
Sebelum memeriksanya, terlebih dahulu siapkan kartu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan KK untuk melihat NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca Juga: 2 Kriteria Penerima Bansos PIP, Salah Satunya Pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP
Setelah itu, bisa mencoba akses website Kemendikbud. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman PIP Kemendikbud (pip.kemdikbud.go.id).
2. Isi informasi yang diminta di bagian kanan halaman, yaitu NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Jawablah pertanyaan matematika yang ditampilkan untuk verifikasi.
Baca Juga: Update Hari Ini Ada Pencairan PIP untuk Jenjang SD Rp450 Ribu, Cek Wilayahnya
4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".
5. Secara otomatis, status sebagai penerima PIP akan ditampilkan.
Itulah cara cari penerima PIP.***