Aturan terbaru pengusulan nama penerima bansos baik PKH maupun BPNT dari Kemensos yaitu melalui pihak Desa dengan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan minimal satu kali dalam 3 bulan.***
Aturan terbaru pengusulan nama penerima bansos baik PKH maupun BPNT dari Kemensos yaitu melalui pihak Desa dengan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) yang dilakukan minimal satu kali dalam 3 bulan.***