Sehingga bantuan yang didapatkan hanya separuhnya saja yaitu Rp900.000 rupiah, bukan Rp1.800.000.
Jadi bagi KPM penerima PKH maupun BPNT, yang anaknya terdaftar sebagai SK penerima bansos PIP sebaiknya segera dicairkan.
Atau KPM bisa menanyakan langsung kepada pihak sekolah nama Anak tersebut terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.
Jika memang terdaftar, dan sudah ada pengumuman jadwal pencairan, segera lakukan pencairan di rekening SIMPEL (Simpanan Pelajar) Bank terdaftar.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos Rp900.000 khusus untuk KPM penerima PKH dan BPNT golongan ini.***