FIX KPM PKH dan BPNT Siap-siap Banjir Bansos, 3 Bantuan Cair Serentak Hari Ini via KKS dan Kantor Pos

photo author
- Rabu, 15 Mei 2024 | 08:04 WIB
Ilustrasi KPM menerima bansos PKH untuk kategori penyandang disabilitas (blitarkota.go.id)
Ilustrasi KPM menerima bansos PKH untuk kategori penyandang disabilitas (blitarkota.go.id)

AYOBOGOR.COM – Hingga hari ini bansos dari Kemensos masih akan cair, baik melalui rekening KKS dan kantor pos.

Hari ini, para keluarga penerima manfaat (KPM) bisa untuk bersiap-siap mencairkan bantuan.

Akan ada 3 bantuan pemerintah yang cair bersamaan untuk KPM PKH dan BPNT seluruh Indonesia hingga hari ini, Rabu 15 Mei 2024.

Baca Juga: Hari Ini 15 Mei 2024 Terakhir Penyaluran Bansos Ini dari Kemensos Untuk KPM PKH dan BPNT, Segera Cek Saldo Anda

Sebagaimana diketahui bahwa pada bulan Mei 2024 adalah jadwal pencairan sejumlah bansos dari Kemensos.

Salah satu diantaranya adalah bantuan langsung tunai PKH memasuki pencairan tahap 2 untuk periode Mei dan Juni 2024.

Kedua ada bantuan BPNT dalam bentuk uang senilai Rp 200 ribu setiap bulan, juga cair dengan tambahan beras 10 kg.

Bantuan ini diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas dan pelajar.

Baca Juga: Besok! Tanggal 16 Mei 2024 BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600.000 Cair Serentak di Seluruh Indonesia, Cek Faktanya

Target dari bantuan ini diterima oleh KPM PKH dan BPNT yang terdaftar di aplikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Saat ini sudah memasuki pertengahan bulan Mei 2024, penyaluran BLT terus dikebut untuk periode April dan Mei 2024.

Setelah terbit SP2D di SIKS-NG, dana akan disalurkan baik melalui kantor pos Indonesia dan juga melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh bank Himbara.

Rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, BSI dan Mandiri.

Baca Juga: Bansos Beras 10kg Cair di Wilayah Banyumas Jawa Tengah, Alhamdulillah Penyaluran Semakin Merata bagi Seluruh KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X