Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penerapan KRIS Bukan untuk Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Akan Berubah?

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 22:19 WIB
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penerapan KRIS Bukan untuk Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Akan Berubah? (badankebijakan.kemkes.go.id)
Menkes Budi Gunadi Tegaskan Penerapan KRIS Bukan untuk Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Akan Berubah? (badankebijakan.kemkes.go.id)

AYOBOGOR.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menegaskan penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) bukan untuk menghapus kelas BPJS.

Sebelumnya, ada wacana bahwa program kelas 1, 2, dan 3 di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan dihapus oleh pemerintah.

Namun, Budi mengaku belum menerima lampiran draf wacana penghapusan kelas BPJS kesehatan. Lebih lanjut, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan jika sudah ada lampiran draf wacana itu maka dia akan langsung menandatanganinya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Namun, Budi menegaskan jika wacana yang dibuat oleh pemerintah bukanlah untuk menghapus program kelas BPJS Kesehatan tetapi untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas standar pelayanan kesehatan

Sehingga pelayanan BPJS pada fasilitas kamar dan perawatannya bisa lebih bagus atau lebih baik daripada sebelumnya.

Maka dengan begitu semua kelas yang ada di BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan yang sama baik di daerah pedesaan maupun daerah yang jauh dari pusat kota.

Budi meyakinkan jika penerapan KRIS tersebut nantinya akan diatur di dalam (Peraturan Menteri Kesehatan) Permenkes yang sebentar lagi akan keluar dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: 3 Bansos Cair Serentak Hari Ini Senin 13 Mei 2024, Ada Pencairan untuk Alokasi Mei dan Juni? Cek Faktanya Disini

Sistem Kamar Rawat Inap Standar ini nantinya akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2024. Sistem KRIS ini nantinya akan diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Adapun 12 kriteria Kamar Rawat Inap Standar yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2024 adalah sebagai berikut.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak mempunyai porositas yang tinggi (dilihat pada tingkat debu dan mikroorganismenya).

2. Ventilasi udara yang minimal terjadi sebanyak 6 kali pergantian per jamnya yang dilengkapi dengan exhaust atau jendela boven.

Baca Juga: Hasil Cek Saldo KKS PKH Tahap 3 dan BPNT Mei Malam Ini, Belum Juga Cair? Tapi yang Cair PKH dan BPNT Alokasi Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X