Sebagai gambaran teknis, dalam proses pengusulan data calon penerima bansos yang baru, perangkat desa harus melakukan musyawarah desa terlebih dahulu.
Setelah melakukan musyawarah desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel), maka perangkat desa wajib mengisi berita acara hasil musyawarah desa, daftar hadir peserta musyawarah, serta dokumentasi secara harus di upload di menu usulan yang akan ada di menu " Cek Bansos".
Jika diketahui bahwa ada warga yang diusulkan tanpa adanya musyawarah desa, maka ini akan menjadi tanggungjawab mutlak Kepala Desa, terkait pertanggungjawaban data-data penerima bansos di desanya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi calo bansos di desa, serta peran Desa dalam melihat kondisi masyarakatnya secara langsung.
Baca Juga: Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos
Dengan musyawarah desa dalam penentuan kelayakan KPM bansos, maka tidak ada lagi kecemburuan sosial akibat pengusulan calon penerima yang subjektif.
Jadi bagi Anda yang saat ini menerima bansos, tidak perlu khawatir dulu ya. Asalkan Anda masih dinyatakan layak masuk DTKS, maka bansos masih akan Anda terima***