Kemensos Umumkan Aturan Baru Pengajuan Bansos, Bagaimana Nasib KPM Lama?

photo author
- Senin, 13 Mei 2024 | 21:44 WIB
Kemensos Umumkan Aturan Baru Pengajuan Bansos, Bagaimana Nasib KPM Lama? (kemensos.go.id)
Kemensos Umumkan Aturan Baru Pengajuan Bansos, Bagaimana Nasib KPM Lama? (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan adanya perubahan dalam sistem pengusulan calon penerima bansos.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini pada 8 Mei 2024, pda rapat dengan tim khusus di gedung Kementerian Sosial.

Aturan ini akan berlaku mulai bulan Juni mendatang, lalu bagaimanakah dengan nasib Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang saat ini sudah terdata sebagai penerima bantuan sosial, apakah masih akan mendapatkan bansos?

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemensos untuk Besok, 13 Mei 2024, Bansos Ini Cair Serentak

Dikutip dari akun Instagram Kementrian Sosial @Kemensosri, Tri Rismaharini menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi pengusulan data calon penerima bansos yang baru.

Sedangkan, bagi KPM lama, tidak perlu khawatir, apabila dalam proses pembaharuan data nanti Anda masih layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka Anda masih akan dinyatakan layak menerima bantuan sosial dari Kemensos.

Nah, aturan baru yang dimaksud oleh Kemensos adalah mekanisme usulan calon penerima bansos yang baru, harus diusulkan oleh Perangkat Desa.

Menu usul pada aplikasi "Cek Bansos" yang sebelumnya bisa diakses masyarakat luas dan langsung terhubung ke Kemensos, nantinya hanya bisa digunakan oleh perangkat desa.

Baca Juga: 4 Bansos Cair Sekaligus Hari Ini di Berbagai Daerah, KPM Panen Rezeki di Bulan Mei

Langkah ini diambil Kemensos, terkait dengan maraknya kasus calo bansos. Dibeberapa wilayah, ternyata ditemukan kasus "calo bansos" yang dilakukan oleh oknum tertentu, bahkan oleh pendamping sosial.

"Kadang ada yang merasa berkuasa, si ini boleh daftar dan si itu tidak boleh daftar bansos. Nah nanti gak akan bisa seperti itu lagi, semua harus dimusyawarahkan oleh desa" ucap Bu Risma, saat menyampaikan perubahan kebijakan ini didepan Satgas khusus.

Sebagai upaya transparansi kebijakannya, Risma menggandeng satgas khusus yang bertugas untuk membantu pengawasan uang dan barang (PUB).

Satgas ini beranggotakan Bareskrim Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: KPM BPNT Murni Cair Saldo Rp400 Ribu di Rekening KKS BNI Jawa Timur, Apakah untuk Alokasi Mei dan Juni?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: instagram.com/@kemensosri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X