2. Tergolong Sebagai Keluarga Tidak Mampu
Ini memang menjadi syarat mutlak bagi setiap penerima bantuan sosial, yaitu sebagai warga negara Indonesia yang tergolong miskin atau kurang mampu.
Jadi untuk para Keluarga Penerima Manfaat yang sudah, tentu sudah tidak layak lagi menerima bantuan sosial apapun dari Kemensos.
Oleh sebab itu saat ini Kemensos melalui pemerintah daerah terus aktif melakukan verifikasi kelayakan setiap bulannya, salah satu tujuannya untuk menggraduasi KPM yang sudah dinyatakan mampu.
3. Memiliki Komponen PKH
Kriteria ini dikhususkan untuk menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
Komponen yang dimaksud seperti pendidikan, anak balita hingga usia 6 tahun, ibu hamil, lansia dan disabilitas berat.
Jadi komponen tersebut nantinya akan digunakan untuk menerima bantuan dan tentunya mempengaruhi besaran nominal yang akan diterima.
4. Bukan Seorang Pendamping Sosial
Jadi seorang pendamping sosial tidak boleh menerima Bansos dalam jenis dan nominal berapapun.
Selain itu, terdapat juga beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh KPM, seperti:
5. Bukan ASN, TNI atau Polri
6. Bukan pensiunan ASN, TNI atau Polri
7. Tidak satu KK dengan ASN, TNI atau Polri
8. Bukan penerima upah diatas UMP ataupun UMK