Simak! KPM Bisa Dapat Bansos Rp 3,1 Juta Apabila Memiliki KTP dan KK Dengan Ciri Berikut Ini, Cek Persyaratan Apa Saja yang Harus Dipenuhi

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 18:56 WIB
KPM terima bansos tunai. Ilustrasi 6 bansos cair bulan ini. (Kemensos.)
KPM terima bansos tunai. Ilustrasi 6 bansos cair bulan ini. (Kemensos.)

Perlu diketahui untuk besaran bantuan BPNT adalah Rp200.000 per bulan dan untuk pencairan melalui KKS merah putih untuk total bantuan bulan Mei dan Juni tetap Rp 400.000.

Baca Juga: Dipercepat! 6 Bansos akan Cair di Bulan Mei via PT Pos Indonesia dan Kartu KKS, KPM Sebentar Lagi Kembali Berbahagia

Jadi kalau kita totalkan sementara untuk Bansos PKH Rp 900.000 dan untuk Bantuan Pangan Non Tunai bulan Mei dan Juni Rp 400.000 totalnya adalah Rp 1,3 juta.

3. BLT Mitigasi Risiko Pangan

Kuota penerima bantuan BLT MRP Rp 600.000 adalah 18,8 juta KPM yang juga penerima bantuan BPNT atau bantuan sembako.

Sebelumnya untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 rencananya akan dicairkan di bulan Februari, namun akhirnya bantuan ini diundur pencairannya hingga saat ini.

Jadi jika ditotalkan sementara untuk bantuan seluruh bantuan sebelumnya sebesar Rp1,9 juta.

4. PIP

Program Indonesia Pintar sudah mulai dicairkan di bulan April 2024, dimana untuk besaran bantuan ini untuk anak SD adalah Rp 450.000,  SMP Rp 750.000 dan SMA Rp1,8 juta per tahun.

Jika Keluarga Penerima Manfaat ini memiliki komponen anak sekolah SD dan SMP, maka bantuan PIP yang bisa didapatkan adalah Rp1,2 juta.

Jika ditotalkan seluruh bantuan tersebut berjumlah Rp 3,1 juta. Jadi jika ada penerima manfaat seperti yang disebutkan diatas dapat mendapatkan bantuan dengan total Rp 3,1 juta untuk alokasi bulan Mei dan Juni.

Baca Juga: Update Terbaru Bansos PKH dan BPNT Periode Salur Mei Juni 2024 di SIKS-NG Hari Ini, Benar Sudah Cair? Cek Faktanya

Demikian info mengenai Bansos sebesar Rp 3,1 yang bisa didapatkan oleh KPM yang memiliki ciri KTP dan KK seperti di atas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X