Belum Menerima Undangan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT? KPM Jangan Panik, Begini Solusinya!

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 16:29 WIB
KPM menerima bansos. Ilustrasi penyaluran bansos PKh dan BPNT. (Kemensos)
KPM menerima bansos. Ilustrasi penyaluran bansos PKh dan BPNT. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Belum menerima undangan penyaluran bansos PKH dan BPNT, KPM jangan panik, karena di sini kita akan spill solusinya.

Kabar baik, karena ada beberapa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah bulan Mei 2024 ini.

Bantuan ini di antaranya adalah PKH Tahap 2 dan BPNT alokasi tiga bulan yakni April Mei Juni melalui PT Pos Indonesia.

Namun ada banyak keluarga penerima manfaat yang mengeluhkan kalau sampai saat ini belum menerima undangan penyaluran bansos tersebut. 

Baca Juga: KPM Bisa Dapat Bansos Rp 5 Juta dari Kemensos, Simak Persyaratan dan Tata Cara Pendaftarannya!

Sebagai informasi l, saat ini pemerintah masih pendistribusian bansos reguler seperti program keluarga harapan dan bantuan pangan non tunai.

Alokasinya adalah bulan April Mei Juni 2024 dan saat ini ada di awal bulan Mei. 

Melansir dari Youtube Pendamping Sosial bulan ini masih ada dalam periode hingga bulan Juni mendatang. 

Apabila pada bulan Mei 2024 belum disalurkan, maka penyaluran bisa terus dilakukan hingga bulan Juni.

Baca Juga: 4 Bansos Dipastikan Cair di Minggu Pertama Bulan Mei 2024, BLT MRP Termasuk?

Terkecuali jika telah masuk di bulan Juli barulah penyaluran ini disebut terlambat. 

Melihat pada penyaluran bansos yang melalui kantor pos baru dimulai satu minggu dan masih berlanjut hingga 30 Mei 2024. 

Perlu diingat pula bahwa penyaluran dibagi secara bertahap atau termin dan hanya mencakup 80 persen penerima manfaat lalu sisanya menyusul. 

Metode penyaluran yang memakai undangan ini lebih banyak waktu jika dibandingkan dengan penyaluran melalui BNBA atau (Bantuan Non Tunai) kepada pendamping sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X