AYOBOGOR.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan bansos senilai Rp 5 juta untuk 85.000 KPM PKH tahun 2024 dan simak persyaratan serta tata cara pendaftarannya.
Dalam sebuah kesempatan, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa ada anggaran untuk Program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara) pada 2024 yang mencakup 85.000 KPM.
Namun Kemensos mentargetkan akan mengraduasi atau meluluskan 100.000 penerima bansos Pena ini.
Baca Juga: Fix! 2 BLT Cair Bersamaan Hari Ini di PT Pos Indonesia dengan Nominal Mencapai Rp3,3 Juta Per KPM
Dengan adanya graduasi dari program pena ini penerima manfaat tidak akan lagi memerlukan bantuan sosial sebab sudah bisa mandiri dan memperoleh pendapatan hingga UMK.
Pena adalah salah satu program dari Kementerian Sosial yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat agar bisa mengembangkan kewirausahaan atau usaha.
Untuk jenis usahanya pun bermacam-macam mulai dari bidang jasa, perdagangan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan kuliner.
Mengutip dari video di Youtube Infobansos pada hari ini 3 Mei 2024, berikut ini adalah syarat penerima bantuan Pena.
1. Merupakan penerima bansos aktif PKH.
2. KPM setuju keluar dari DTKS bansos jika sudah diterima program PENA
Baca Juga: Jumat Berkah! 3 BLT Cair Pada Hari Ini di Berbagai Wilayah, Apakah PKH dan PIP Juga Salah Satunya?
3. Diprioritaskan untuk yang berusia 20 sampai 40 tahun.
4. Terdapat lansia dan disabilitas dalam keluarganya.
5. Penerima Rumah Sejahtera Terpadu RST 2022