AYOBOGOR.COM - PIP atau Program Indonesia pintar adalah bantuan yang diberikan kepada pelajar aktif dalam jenjang pendidikan baik SD, SMP ataupun SMA sederajat.
Dari dana PIP yang cair nantinya bisa digunakan para pelajar untuk membeli kebutuhan sekolahnya yang menunjang kegiatan belajarnya.
Namun, orang tua dari penerima PIP tersebut harus terus memantau aturan terbaru yang berkaitan dengan pencairan dana PIP.
Baca Juga: Alhamdulillah! Sekitar 8 Bansos Akan Cair pada Bulan Mei 2024, Apakah BLT MRP Termasuk?
Perlu diketahui, dana PIP hanya akan cair kepada para pelajar yang memenuhi syarat serta kriteria penerima.
Di tahun 2024 ini terdapat sekitar 2.652.229 pelajar yang termasuk kedalam SK nominasi penerima PIP.
Ada beberapa aturan yang harus diketahui oleh orang tua dari siswa siswi penerima KIP agar bantuan tersebut bisa cair di tahun 2024
1. Melakukan aktivasikan rekening simpel melalui bank penyalur dan perlu diketahui bahwa proses aktivasi ini dibatasi waktunya. Berikut ini adalah penjelasan mengenai waktu aktivasi PIP.
A. Bagi penerima PIP kelas 6, 9 dan 12 batas waktu aktivasi hanya sampai 31 Juni 2024
B. Untuk siswa siswi yang berada pada kelas berjalan atau bukan pada kelas diatas maka batas aktivasinya berakhir sampai 31 Desember 2024.
Batas waktu diatas sudah mutlak dan tidak bisa dilanggar, apabila penerima melewati batas waktu aktivasi maka dapat dipastikan dana PIP tidak akan cair.
Lantas, apa sebenarnya aktivasi PIP itu? Aktivasi PIP adalah proses konfirmasi identitas dari data siswa siswi sebagai penerima PIP yang dilakukan melalui bank penyalur.
Baca Juga: Cadangan Beras Perum Bulog Aman Awal Mei, Pemerintah Siap Salurkan CBP Awal Mei