Presiden Jokowi Beri Informasi Penting untuk Penerima PIP dan KIS, akan Dapat Tambahan Uang Rp800.000?

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 16:42 WIB
Presiden Jokowi membagikan sembako. Ilustrasi info penting bagi penerima PIP dan KIS. (Kemensos)
Presiden Jokowi membagikan sembako. Ilustrasi info penting bagi penerima PIP dan KIS. (Kemensos)

AYOBOGOR.COM – Presiden Jokowi memberikan informasi penting untuk penerima PIP dan KIS.

KPM (Keluarga Penerima Manfaat) pun dibuat bertanya-tanya informasi penting apa yang disampaikan oleh presiden.

Dilansir dari kanal YouTube Naura Vlog, informasi yang pertama yang disampaikan oleh presiden adalah terkait penerima PIP (Program Indonesia Pintar).

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024, Peserta Didik Bisa Dapat Dana Bantuan Rp250 Ribu hingga Rp450 Ribu Per Bulan

Penerima PIP untuk jenjang SMA/SMK akan mendapatkan bantuan pendidikan tambahan dari pemerintah yang mulai berlaku pada tahun ini.

Bantuan tambahan tersebut adalah berupa uang senilai Rp800.000.

Jika sebelumnya siswa jenjang SMA/SMK mendapatkan PIP sebesar Rp1.000.000 maka sekarang berubah menjadi Rp1.800.000.

Artinya, untuk siswa SMA kelas 10 semester ganjil, siswa SMA kelas 12 semester genap, siswa SMK kelas 10 semester ganjil, dan siswa SMK kelas 13 (program 4 tahun) semester genap yang semula mendapatkan uang senilai Rp500.000 sekarang berubah menjadi Rp900.000.

Sebab seperti diketahui khusus untuk siswa kelas awal dan kelas akhir hanya akan mendapatkan bantuan setengah dari nominal umumnya.

Walaupun siswa mendapatkan setengahnya (Rp900.000), tidak akan ditambah pada semester berikutnya.

Misalnya, siswa SMA kelas 10 semester ganjil mendapatkan uang senilai Rp900.000, maka pada semester genapnya mendapatkan Rp1.800.000 bukan Rp2.700.000.

Di sisi lain, untuk jenjang SD nominalnya tetap sama yaitu Rp450.000 dan jenjang SMP nominalnya juga tetap sama yaitu Rp750.000 (untuk kelas berjalan).

Artinya, untuk siswa SD kelas 1 semester ganjil dan siswa SD kelas 6 semester genap tetap mendapatkan uang senilai Rp225.000.

Selain itu, untuk siswa SMP kelas 7 semester ganjil dan siswa SMP kelas 9 semester genap tetap mendapatkan uang senilai Rp375.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X