AYOBOGOR.COM -- Hal ini wajib dilakukan oleh penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) setelah mendaftarkan anak di jenjang sekolah yang baru.
Jika, Penerima lupa melaporkan diri kepada pihak operator sekolah tentang bantuan PIP yang diterima anak, maka dikhawatirkan anak tidak akan mendapatkan dana bantuan PIP di jenjang sekolah yang baru ini.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan sebuah program bantuan Perlinsos dari Pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Alhamdulillah Cair Besok! KPM PKH dan BPNT Bisa Mencairkan Bansos Ini Via Rekening KKS BNI dan BRI
PIP dirancang untuk mengurangi angka putus sekolah lada wajib belajar 12 tahun yang digalakkan Pemerintah.
Pemerintah membagi alokasi dana PIP berdasarkan jenjang pendidikannya.
Jenjang SD/MI/ paket A sederajat mendapatkan bantuan Rp450.000 per siswa per tahun
Jenjang SMP/MTs/ paket B sederajat mendapatkan bantuan Rp750.000 per siswa per tahun, dan
Jenjang SMA/SMK/MA peket C mendapat bantuan Rp1.800.000 per siswa per tahun.
Penerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel)Kartu Debit ATM
Siswa bisa mengambil dana bantuan sesuai kebutuhannya. Jadi tidak harus ditarik seluruhnya.
Nah, sebenarnya siswa SD yang naik jenjang sekolah ke SMP atau MTs masih dimungkinkan untuk mendapatkan bantuan PIP di jenjang yang baru.