AYOBOGOR.COM - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini sedang dicairkan secara merata oleh Pemerintah.
Peserta didik yang telah masuk dalam SK Pemberian di tahap ini harus bersiap-siap saldonya masuk ke rekening.
Adapun jenjang pendidikan yang dapat menerima bantuan ini adalah mereka yang bersekolah di SD hingga SMA.
Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari! Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Via Kartu KKS Usai Kemensos Lakukan Tahap Ini
Selain itu, mereka juga harus termasuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan dinyatakan layak PIP oleh Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Bank penyalur yang menjadi perantara untuk memberikan bantuan PIP ini adalah bank BNI, BRI, dan BSI (khusus wilayah Aceh).
Nominal pemberian bantuannya juga akan berbeda-beda tergantung dari jenjang pendidikan peserta didik, mulai dari Rp 450.000 untuk anak SD, Rp 750.000 untuk anak SMP, dan Rp 1.800.000 untuk anak SMA.
Dalam penyaluran bantuan PIP ini, pihak sekolah nanti akan memberitahukan kepada peserta didik bahwa uang bantuannya sudah masuk ke dalam rekening.
Baca Juga: 3 Hari Lagi, Bansos PKH dan BPNT Cair di Wilayah Ini, Cek Apakah Daerahmu Termasuk?
Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, peserta didik atau orang tua atau wali dapat langsung datang ke bank penyalur dengan membawa surat keterangan penarikan dana PIP dari sekolah serta membawa buku tabungan atau ATM.
Lantas, bagaimana dengan penerima PIP yang butab dan ATM nya di pegang oleh pihak sekolah? Apakah hal itu diperbolehkan? Simak selengkapnya di sini.
Pihak sekolah boleh memegang ATM dan buku rekening pemilik PIP dengan catatan bahwa sekolah peserta didik berada di pelosok dan jauh dari kota.
Hal tersebut juga tertulis dalam PerSeJen No. 14 tahun 2022 bahwa sekolah tersebut adalah daerah khusus yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, yang sedang mengalami bencana, dan sulit untuk mengakses ke bank penyalur.
Baca Juga: Selamat Akhirnya Pemilik NIK KTP dan KKS Kategori Ini Sudah SP2D, Siap-siap Cairkan Bansos Mei