Jika seperti itu, maka sekolah akan mengkolektifkan seluruh ATM dan buku rekening peserta didik, kemudian diberikan surat kuasanya kepada sekolah, setelah itu mereka akan ke bank untuk mencairkan dana bantuan PIP.
Barulah dana tersebut dibagikan ke peserta didik atau orang tua atau wali, dan akan dibuatkan berita acaranya dari pihak sekolah.
Hal ini jelas akan memudahkan bantuan PIP untuk bisa disalurkan kepada peserta didik. Namun, tak sedikit kita mendapati kabar bahwa ada saja sekolah yang memotong uang bantuan PIP.
Alasannya bermacam-macam, entah untuk membayar SPP, biaya admin, atau hal lainnya. Perlu kalian ketahui bahwa dana bantuan PIP ini harus diberikan kepada peserta didik dalam nominal yang full, dan tidak boleh dikenakan pemotongan apapun oleh pihak sekolah.
Jika terjadi hal seperti itu, maka kalian harus segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.***