2 Bansos Tambahan Ini Masih Dicairkan Hingga Akhir April, Jangan Sampai Tak Diambil Jika Tak Ingin Menyesal

photo author
- Minggu, 28 April 2024 | 13:06 WIB
2 bansos tambahan masih dicairkan. KPM jangan sampai tidak ambil. (bulog.co.id)
2 bansos tambahan masih dicairkan. KPM jangan sampai tidak ambil. (bulog.co.id)

AYOBOGOR.COM -- Selain bansos reguler yang masih cair di penghujung bulan April 2024 ini, ada bansos tambahan yang juga masih disalurkan.

Bansos tambahan ini bisa dianggap menjadi pelengkap bantuan sosial yang diciarkan pemerintah di detik-detik pergantian bulan menuju Mei 2024.

Bagi KPM yang ternyata menjadi penerima bantua tambahan ini, jangan sampai tak diambil bantuannya jika tak ingin menyesal.

Baca Juga: Rezeki Akhir Bulan, KPM Golongan Ini Dapat Bansos Lagi Saldo Masuk ke Kartu KKS Nominal Cukup Besar, Cek Kartu KKS Milikmu Segera

Bantuan sosial apakah yang masih dicairkan pemerintah hingga saat ini? Simak selengkapnya informasi di bawah ini.

Melansir dari channel Naura Vlog, bansos tambahan tersebut adalah untuk komponen pendidikan dan bagi masyarakat rentan miskin.

Untuk yang dicaikan bagi komponen pendidikan, bansos tersebut adalah Program Indonesia Pintar.

Bantuan untuk amsiswa sekolah jenjang SD, SMP, hingga SMa sederajat ini masih dicairkan di 3 bank penyalur.

BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP. Sedangkan penyaluran di bank BNI untuk siswa jenang SMA sederajat.

Baca Juga: Ciri-Ciri Akun KPM Yang Cair Bertubi-tubi Bansos PKH Plus BPNT Via PT Pos Indonesia, Buka Laman cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Sementara BSI untuk penyaluran bagi siswa semua jenjang yang ada di provinsi Aceh.

Untuk nominal masih sama, yakni untuk SD Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA mendapatkan nominal paling tinggi yakni mencapai Rp 1,8 juta.

Pencairan biasanya dilakukan full dalam sekali tahap. Namun ada juga yang dicairkan setiap semester. Artinya 2 kali tahap.

Misal SD mendapat Rp 450 ribu. Dicairkan per semester, maka penerima manfaat akan mendapatkan dana Rp 225. Dan di semester selanjutkan akan mendapat Rp 225 ribu lagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X