Kabar Bahagia! Besok KPM PKH Akan Dapat Tambahan Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta Untuk Golongan Ini, Anda Termasuk?

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 21:00 WIB
youtube.com/@Kahfi Vlog7 (youtube.com/@Kahfi Vlog7)
youtube.com/@Kahfi Vlog7 (youtube.com/@Kahfi Vlog7)

AYOBOGOR.COM - Kabar bahagia bagi para KPM penerima bantuan PKH, besok hari Rabu 24 April 2024 akan menerima bantuan tambahan.

Bantuan tambahan tersebut memiliki total nominal sebesar Rp1,8 juta. Hal ini meningkatkan sekitar 80% dari tahun lalu, atau sekitar Rp800.000.

Dimana tahun lalu, atau nominal untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp1 juta. Lalu, golongan apa yang akan menerima tambahan bantuan sebesar Rp1,8 juta tersebut?

Baca Juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Hakim MK Ungkap Tak Ada Pelanggaran Hukum Soal Bansos yang Disalurkan Presiden, Begini Tanggapan Jokowi

Untuk KPM PKH yang akan menerima bantuan tambahan ini adalah golongan yang memiliki komponen anak sekolah.

Namun, khusus untuk setingkat SMA/SMK sederajat dan juga terdaftar di SK Pemberian PIP 2024. Jika Anda termasuk dalam golongan tersebut, anda dapat mencairkan saldo bantuan tambahan dengan nominal Rp1,8 juta tersebut.

Anda dapat mencairkan di mesin ATM terdekat untuk yang telah memiliki kartu ATM. Sedangkan, untuk Anda yang belum atau tidak memiliki kartu ATM, anda dapat mencairkannya melalui bank penyalur.

Sebagai informasi, KPM PKH cukup spesial, karena memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan tambahan. Salah satu dari bantuan tambahan yang bisa didapatkan oleh KPM PKH adalah bantuan PIP.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap Jumlah Anggaran Untuk BLT MRP, Jumlahnya Fantastis!

Bantuan PIP sendiri hingga saat ini masih terus dilakukan penyaluran oleh pihak bank penyalur. Anda dapat mengecek informasi apakah anda mendapatkan bantuan tambahan tersebut melalui website pip.kemendikbud.go.id.

Anda juga dapat bertanya kepada pihak sekolah apakah anak anda mendapatkan bantuan tambahan tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X