Mantap! SP2D BLT Tambahan Turun untuk KPM PKH BPNT yang Cair Hari Ini, Totalnya Sampai Segini Loh

photo author
- Sabtu, 27 April 2024 | 13:38 WIB
SP2D BLT tambahan turun buat KPM ini. Foto: Ilustrasi (Instagram @dinsoskabkaranganyar)
SP2D BLT tambahan turun buat KPM ini. Foto: Ilustrasi (Instagram @dinsoskabkaranganyar)

AYOBOGOR.COM – Mantap untuk SP2D BLT tambahan turun bagi KPM PKH BPNT ynag pencairannya dimulai hari ini, 27 April 2024.

Beberapa jenis bantuan sosial termasuk BLT tambahan akhirnya turun pada hari ini untuk seluruh keluarga penerima manfaat PKH maupun BPNT.

Memiliki total yang lumayan banyak, dimana BPNT Rp600.000 dan PKH sampai Rp1,7 jutaan loh.

Baca Juga: Deretan Bansos yang Cair di Tahun 2024, Mohon Maaf KPM Kriteria Ini Akan Dihapus dari DTKS

Simak informasi selengkapnya berikut ini sesuai yang dilansir dari Youtube Azzahra Studio Chanel.

Hari ini ada KPM yang mendapatkan bantuan Rp600.000 ditambah Rp1,7 jutaan sehingga totalnya menjadi Rp2,3 juta.

Bantuan ini adalah untuk KPM PKH dan BPNT yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.

Selain itu KPM PKH dan BPNT juga berhak menerima bantuan tambahan khusus Program Indonesia Pintar.

Baca Juga: Titik Terang Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Alokasi Mei-Juni 2024 via Kartu KKS, Catat Tanggal Penting Ini!

Dimana bantuan ini untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang masih aktif di seluruh wilayah Indonesia.

Yang mana untuk jenjang SMA sebelumnya hanya mendapatkan Rp1.000.000, kini mendapatkan Rp1.800.000 untuk tahun anggaran 2024.

Selain itu, ada update informasi pencairan bantuan PKH tahap 2 dan tahap  yang pencairanya melalui KKS merah putih dan PT Pos Indonesia.

Jika dipantau untuk pencairan PKH tahap kedua melalui bank himbara seperti bank BSI, BNI, BRI dan Mandiri dilihat sudah merata untuk pencairannya.

Namun, masih cukup banyak KPM yang masih belum cair juga untuk bantuan PKH tahap kedua melalui KKS merah putih ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X