AYOBOGOR.COM -- Simak informasi berikut, pemilik NIK KTP dan KK dengan kategori ini bisa dapat bantuan sosial BLT hingga Rp 450 Ribu.
Dana BLT Rp 450 Ribu ini dicairkan dalam bentuk bantuan sosial yang bernama KJP Plus, bukan BLT PKH, PIP atau BLT Mitigasi Risiko Bencana.
Diketahui BLT KJP Plus merupakan bantuan tunai milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang banyak ditunggu dan dinanti.
Penerima KJP Plus merupakan siswa dengan latar belakang yang orang tuanya kurang mampu secara ekonomi.
Karena sesuai dengan namanya, Kartu Jakarta Pintar sehingga penerima BLT ini diharuskan siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta.
Dana BLT KJP Plus ini bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang disalurkan melaui Dinas Pendidikan.
Nantinya, dana BLT KJP Plus diharapkan bisa dipakai untuk mencukupi kebutuhan sekolah seperti membeli sepatu, buku, seragam sekolah, tas dan memenuhi kebutuhan sekolah yang lain.
Baca Juga: Banjir Bansos! Begini Cara Daftar Bantuan Pemerintah 2024 Lewat HP, PKH, BPNT, dan BLT MRP
Adapun untuk penerima BLT KJP Plus ini merupakan siswa setingkat SD, SMP dan SMA/SMK dengan nominal antara Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu.
Sebagai catatan penting untuk disimak bahwa dana BLT KJP Plus ini jangan dipakai untuk membeli barang selain kebutuhan sekolah.
Dana BLT KPJ Plus jangan dipakai untuk membeli rokok, membayar kredit sepada motor, ongkos jalan-jalan dan sebagainya.
Apabila pihak panitia KJP Plus mengetahui hal tersebut secara otomatis bantuan KJP Plus akan langsung dicabut.
Baca Juga: Perbedaan Bantuan BPNT Murni, PKH Murni, dan BPNT PKH, Apasih yang bikin berbeda?
Harus diketahui bahwa dana BLT KJP Plus hanya bisa digunakan untuk pembelajaan non tunai.