Cair Rp 4,4 Juta! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Jawa Barat, Begini Rinciannya

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 11:07 WIB
Cair Rp 4,4 Juta! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Jawa Barat, Begini Rinciannya (Pos Indonesia)
Cair Rp 4,4 Juta! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair di Jawa Barat, Begini Rinciannya (Pos Indonesia)

AYOBOGOR.COM -- Kejutan baru bagi KPM pasalnya bansos PKH dan BPNT Tahap 2 terpantau cair.

Pasalnya, terdapat salah satu KPM yang membagikan surat undangan pencairan senilai Rp 4,4 juta.

Tentunya, pencairan bansos PKH dan BPNT Tahap 2 senilai Rp 4,4 juta diperuntukkan bagi KPM yang mempunyai banyak komponen tertentu.

Baca Juga: Kabar Baik! Menko Airlangga Sudah Bilang Begini Terkait Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan: Tidak Ada Kendala

Sudah memasuki minggu terakhir di bulan April 2024, kini sudah terpantau banyak pencairan program bansos Kemensos.

Pasalnya, bulan April 2024 termasuk ke dalam periode salur atau agenda pencairan bansos Kemensos.

Sehingga, sejak awal bulan memang sudah banyak dilakukan pencairan di beberapa daerah.

Lalu, benarkah bansos PKH dan BPNT Tahap 2 cair sebesar Rp 4,4 juta?

Baca Juga: Alhamdulillah KKS KPM Ini Terus Terisi Saldo Bervariatif, Begini Update BLT MRP, PKH dan BPNT di SIKS-NG

Dikutip Ayobogor.com dari laman Facebook pada 25 April 2024, bansos PKH dan BPNT Tahap 2 terpantau cair di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Diketahui bahwa terdapat salah satu orang KPM yang membagikan surat undangan pencairan di Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarakan surat undangan tersebut, diketahui bahwa KPM tersebut melakukan pencairan bansos dengan nominal Rp 4,4 juta.

Setelah ditelusuri, ternyata KPM tersebut memiliki komponen dua peserta didik jenjang SD serta merupakan penerima bantuan BPNT alokasi April, Mei, dan Juni 2024.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Per Bulan untuk Anak Under 18 Tahun dari Kemensos Cek Persyaratan Lengkapnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X