Selamat KPM Full Senyum! Pemilik NIK KTP dan KK Kategori Ini Bisa dapat BLT Hingga Rp 3.000.000, Ibu Rumah Tangga Cair Segini Bun

photo author
- Kamis, 25 April 2024 | 10:27 WIB
Ilustrasi KPM baru saja mencairkan BLT PKH (Facebook)
Ilustrasi KPM baru saja mencairkan BLT PKH (Facebook)

AYOBOGOR.COM – Selamat kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dari bantuan sosial yang terus disalurkan oleh Pemerintah.

Simak informasi berikut ini, sebab ada pemilik KTP dan KK dengan ketegori ini yang bisa dapat bantuan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Diketahui bahwa saat ini informasi seputar bantuan sosial terus menjadi pembicaraan yang cukup ramai di lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Tips KPM Bisa Cairkan Bansos Pemerintah di PT Pos Indonesia Tanpa Undangan Barcode, Gunakan Cara Ini

Terutama ibu-ibu di lingkungan perumahan yang berharap bisa mendapat bantuan sosial.

Diketahui saat ini Pemerintah juga mempunyai sejumlah bansos unggulan yang terus disalurkan kepada KPM.

Diantaranya seperti BLT Program Keluarga Harapan (PKH) yang direncanakan cair untuk masyarakat Indonesia dengan kategori tertentu.

BLT PKH merupakan program andalan dari Pemerintah Indonesia yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga dengan ekonomi lemah, fakir miskin, lansia, penyandang disabilitas dan pelajar.

Baca Juga: Kejutan Bagi 2.300 KPM! Bansos MRP dan PKH Tahap 2 Cair Mulai Besok di Kota Medan, Cek Daerahmu Termasuk Tidak

BLT PKH diharapkan bisa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari KPM.

Salah satu syarat dapat BLT PKH ini harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Dengan disalurkannya BLT PKH diharapkan ikut mendorong dalam penanggulangan kemiskinan, fokus pada peningkatan kualitas hidup, mendukung kebutuhan dasar keluarga dan menjamin anak-anak dalam keluarga penerima manfaat bisa tetap bersekolah.

Sehingga dalam proses pencairan dana BLT PKH dijadwalkan akan berlangsung dalam empat tahap berikut:

Baca Juga: Kaget! Bansos Rp 820.000 Tetiba Cair Via Transferan Kartu KKS, KPM PKH Golongan Ini Wajib Cek ATM Sekarang Juga

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X