Misalnya pemilik KTP dan KK bukan berasal dari keluarga kaya dan bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, Guru, pengusaha, karyawan BUMN dan pejabat.
Penerima BLT PKH juga bukan penerima bansos lain seperti BLT UMKM, subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Mitigasi Risiko Pangan, KJP Plus.
Pemilik KTP dan KK harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Adapun untuk pemilik KTP dan KK yang penasaran apakah terdaftar sebagai penerima BLT PKH ini bisa mengakses situs resmi Kemensos RI di cekbansos.kemensos.go.id. ***