6. Lansia Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2.4 juta per tahun.
7. Penyandang disabilitas berat Rp 600 ribu per tahap atau Rp 2,4 juta tahun.
Bagi KPM yang ingin mengetahui apakah namanya kembali terdaftar sebagai penerima BLT PKH bisa melalui link resmi di Cek Bansos.
Berikutnya jika ingin mencairkan dana BLT PKH bisa melalui kantor pos atau bank negara seperti BRI, Mandiri, BTN dan BNI.
Sedangkan KJP Plus merupakan program unggulan dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan, sehingga sumber anggaran untuk KJP Plus berasal dari APBD Provinsi.
KJP Plus ini berbeda dengan program BLT PKH, mulai dari persyaratan, penerima, nominal bantuan dan cara mencairkan.
Bantuan KPJ Plus ini hanya disalurkan untuk siswa yang bersekolah di wilayah DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan identitas siswa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Penerima KJP Plus juga hanya disalurkan pada siswa setingkat SD, SMP, SMA/SMK dan mahasiswa.
Adapun nominal bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut.
1. Siswa SD/MI/SDLB sebesar Rp. 250 ribu, SD swasta mendapatkan dana tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp. 130 ribu per bulan.
2. 2. Siswa SMP/MTs/PKBM sebesar Rp300 ribu, SMP swasta mendapat tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp170 ribu per bulan.
3. Siswa SMA/MA sebesar 420 ribu, SMA swasta menerima tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp290 ribu per bulan.
4. Siswa SMK sebesar 450 ribu, SMK swasta menerima tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp250 ribu perbulan.
Sebagai tambahan informasi, orang tua siswa yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus dan sudah bisa mencairkan bantuan bisa langsung melalui situs Jakarta Mobile.