Dua Hal Penting Wajib Diketahui Oleh Para KPM Agar Bansos Cair dan Aman, Cek Penjelasan Ini!

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 20:38 WIB
Ilustrasi. Info penting bagi KPM agar bansosnya cair dengan lancar. (Instagram @kemensosri)
Ilustrasi. Info penting bagi KPM agar bansosnya cair dengan lancar. (Instagram @kemensosri)

AYOBOGOR.COM – Ada dua hal penting yang wajib diketahui oleh para KPM agar bansos tetap cair dan aman. Apa sajakah dua hal penting tersebut, silahkan cek penjelasan lengkapnya di sini

Dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, bahwa masyarakat yang menerima bantuan sosial wajib untuk mengetahui dua hal penting ini. 

Jika ingin bantuan sosialnya tetap tersalurkan dan aman dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Alhamdulillah Bantuan Ayam dan Telur Cair di Wilayah Ini, Bagaimana Dengan Wilayah Lain?

Pertama, para KPM yang melakukan pindah domisili harus segera melaporkan diri ke dinas Dukcapil tempat tinggal baru. 

Setelah itu juga melapor pada dinas sosial setempat agar dilakukan pemadanan data.

Jika masyarakat penerima bansos dan melakukan perpindahan dari tempat tinggal lama ke tempat tinggal baru tanpa melapor, maka ia tidak akan serta mendapat bansos yang sama di tempat tinggal baru.

Sehingga diinfokan pada semua KPM yang akan atau sudah berpindah domisili untuk segera konfirmasi ke dinas Dukcapil terdekat. 

Baca Juga: Saldo Rekening Kartu KKS Bertambah Rp 500 Ribu Tanpa Pemberitahuan, Tak Semua KPM Dapat Bansos Tak Terduga Ini

Selama ini banyak KPM yang tidak mengetahuinya dan mengira tetap akan mendapat bantuan sosial.

Padahal tidak demikian, karena penyaluran semua jenis bansos berdasarkan data yang terdaftar di dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota. 

Kemudian hal penting yang kedua adalah kartu KKS merah putih milik para KPM harus disimpan sendiri oleh pemiliknya.

Kartu kesejahteraan sosial yang digunakan untuk menyalurkan saldo bantuan sama pentingnya dengan kartu ATM pada umumnya. 

Tidak boleh berpindah tangan pada pihak lain dengan alasan apapun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X