Berikutnya bagi penerima yang berhasil mencairkan bansos PKH tahun 2023, belum tentu juga akan kembali cair di penyaluran PKH tahun 2024.
Sebab, Kementerian Sosial selalu memperbarui data penerima bansos PKH secara berjenjang, dimulai dari tingkat Desa atau kelurahan.
Masyarakat penerima PKH tahun 2023 tidak akan kembali menerima dana tunai apabila terdapat perubahan data berikut seperti berikut ini:
1. Pada saat akan dicairkan, KPM tercatat mampu, kaya, dan sudah sejahtera.
2. KPM tercatat sudah meninggal dunia
3. KPM sudah bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI
4. Mendapatkan upah di atas UMP/UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki pekerjaan yang sumber gajinya dari APBN
Sementara dilansir dari tayangan YouTube DIARY Bansos, terdapat juga aturan baru yang berbeda dibandingkan dengan penerima PKH tahun 2023.
Salah satu aturan baru tersebut adalah proses pencairan bansos PKH yang awalnya menggunakan kartu KKS lewat ATM merah putih, saat ini proses penyalurannya ada yang pakai kartu KKS dan lewat PT Pos Indonesia.
Berikutnya untuk siswa penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pemda setempat. ***