AYOBOGOR.COM – Berikut informasi yang cukup penting untuk disimak oleh penerima bansos PKH.
Tidak semua masyarakat penerima manfaat (KPM) dari PKH yang cair di tahun 2023, akan cair kembali pada tahap 1 tahun 2024 ini.
Diketahui bahwa bulan April 2024 ini merupakan periode PKH disalurkan kepada jutaan KPM dalam bentuk uang tunai melalui kantor pos.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos BPNT Murni di Wilayah Ini, 14.809 KPM Berbahagia Menerima Saldo Rp 600 Ribu
Dengan proses pencairan bantuan sosial PKH ini diharapkan bisa membantu dan mengurangi beban masyarakat yang paling membutuhkan.
Saat ini di tengah keadaan ekonomi yang masih sulit pasca pandemi Covid-19, bansos PKH diharapkan dapat meringankan beban keluarga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar, pendidikan anak, kesehatan ibu dan lansia.
Oleh sebab itu, dalam proses pencairan dirancang dalam empat tahapan, mulai dari awal tahun hingga akhir tahun.
Kendati bansos PKH ini memberikan harapan kepada juataan keluarga di Indonesia, ternyata tidak semua berhak untuk dapat bantuan.
Pasalnya Kementerian Sosial selaku pengguna anggaran menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh KPM.
Salah satu syarat penerima bansos PKH adalah berasal dari keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Penerima bansos PKH juga bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
Syarat berikutnya penerima bansos PKH wajib memiliki KTP dan berasal dari ekonomi lemah sesuai dengan data yang diusulkan oleh kelurahan setempat.