AYOBOGOR.COM – Bantuan langsung tunai (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan kembali cair.
Kendati Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini belum mengeluarkan informasi secara resmi terkait pencairan PKH di tahun 2024. Namun apabila merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, PKH sudah dicairkan.
Apabila merujuk pada mekanisme pencairan PKH di tahun 2023, alur penyaluran PKH dicairkan dalam 4 tahap. Lantas bagaimana jika bantuan gagal cair akibat pekerjaan suami di KTP? KPM wajib tahu aturan ini
Pencairan PKH 2024 tahap 1 disalurkan pada Januari- Maret 2024.
Pencairan PKH 2024 tahap 2 disalurkan April-Juni 2024.
Pencairan PKH 2024 tahap 3 pada Juli-September 2024.
Pencairan PKH 2024 tahap 4 diterima oleh KPM pada periode Oktober-Desember 2024.
Baca Juga: Lengkap! Aturan Terbaru Untuk KPM Penerima Bansos PKH Agar Bisa Langsung Cair April 2024
Sebagai informasi jika penerima PKH bisa gagal mencairkan bantuan atau bahkan terhapus sebagai penerima bansos PKH yang disebabkan oleh identitas diri di KTP.
Diketahui bahwa ada identitas diri seperti pekerjaan atau profesi yang bisa menyebabkan bansos PKH gagal cair hingga terhapus dari daftar penerima.
Tidak semua pekerjaan diperbolehkan atau berhak untuk menerima bantuan dana PKH 2024 tahap 2.
Seperti di dalam aturan terbaru dan persyaratan bahwa penerima PKH bukan berasal dari keluarga mampu dan kaya.