Capek Deh! Bansos Diduga Kena Potongan, Bisakah KPM Pos Pindah ke Kartu KKS? Cek Info agar Tak Kena Pungli

photo author
- Rabu, 24 April 2024 | 08:14 WIB
Ilustrasi pencairan bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Ilustrasi pencairan bansos melalui Kartu Keluarga Sejahtera.

AYOBOGOR.COM -- Lelah selalu kena potongan saat mencairkan dana bantuan sosial, apa yang harus dilakukan penerima manfaat menghindari pungli?

Beragam keluhan soal bansos kena potongan biaya kerap dialami sejumlah KPM, di antaranya yang harus mencairkan bansos melalui pihak kedua atau ketiga.

Seperti dialami oleh pengguna akun Mmh Allanz Alfan yang berbagi cerita pada Rabu 24 April 2024 melalui grup Facebook.

Baca Juga: Bansos PKH Gagal Cair dan Terhapus Akibat Pekerjaan Suami di KTP, KPM Wajib Tahu Aturan Ini

Ia mengaku sudah lelah karena setiap mencairkan bansos selalu kena potongan dalam jumlah yang besar.

Misalnya jika mencairkan bansos senilai Rp1 juta, maka ia dibebani potongan biaya hingga Rp150 ribu.

Terbesit harapan, ia sebagai penerima manfaat yang mencairkan melalui kantor pos ingin berpindah memakai Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Seperti diketahui, keuntungan mencairkan bansos melalui Kartu KKS merah putih yakni KPM tidak perlu mencairkan melalui pihak lain.

Baca Juga: Bunda Harus Tahu! Ini Penyebab Dana Bansos PKH untuk Anak Sekolah Tidak Cair Lagi, Begini Cara Mengatasinya

Penerima manfaat bisa secara mandiri melakukan penarikan uang tunai bansos melalui mesin ATM atau agen layanan tarik tunai.

Jika ada potongan biaya pun, potongan tersebut merupakan biaya layanan dari bank atau agen terkait dengan nominal yang tidak besar.

Lantas, apakah KPM via kantor pos bisa berpindah menggunakan Kartu KKS?

Mengutip dari laman Dinsos, Kartu KKS ini diterbitkan langsung oleh pihak bank yang menyalurkan dana bansos.

Baca Juga: Lengkap! Aturan Terbaru Untuk KPM Penerima Bansos PKH Agar Bisa Langsung Cair April 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X