AYOBOGOR.COM - Bansos BPNT murni atau PKH plus BPNT masih akan terus dicairkan pada Rabu, 24 April 2024.
Namun, hal ini khusus untuk para KPM yang telah menerima surat undangan pencairan. Sedangkan untuk para KPM yang belum menerima surat undangan pencairan, maka masih belum bisa mencairkan bantuannya, baik bantuan PKH maupun BPNT
Jika anda masih belum menerimanya, tak perlu khawatir karena jika anda mendapatkan bantuan tersebut, Anda akan mendapatkan undangan pencairan di malam sebelumnya.
Undangan tersebut akan diserahkan oleh pihak pemerintah daerah setempat baik itu RT, RW ataupun yang lain.
Sebagai informasi, sebanyak 14.809 KPM bakal menerima bantuan BPNT Tunai Rp 600.000. Hal ini berlaku di daerah Banyuwangi dan tersebar di 5 daerah di wilayah tersebut.
5 daerah tersebut diantaranya adalah Kecamatan Muncar sebanyak 4.299 KPM, dan Kecamatan Kalibaru dengan 3.379 KPM.
Selain itu, ada Kecamatan Glenmore sebanyak 2.746 KPM, Kecamatan Cluring dengan 2.479 KPM, serta terakhir Kecamatan Tegaldlimo dengan 1.914 KPM.
Untuk Anda yang berada diluar daerah tersebut, jangan khawatir karena daerah lain pun memiliki kemungkinan akan ada penjadwalan pencairan bantuan tersebut.
Syarat Penerima Bantuan PKH dan BPNT
Untuk menerima bantuan sosial BPNT maupun PKH, Tantunya memerlukan syarat yang perlu dipenuhi, berikut beberapa syarat tersebut:
1. Warga negara Indonesia atau WNI