AYOBOGOR.COM - Ini 8 hal penting yang dilarang untuk KPM PKH, bisa dicoret dari daftar penerima manfaat jika ketahuan.
Ternyata ada 8 hal penting yang wajib untuk dihindari bagi KPM PKH, jika namanya masih ingin terdaftar sebagai penerima manfaat.
Pada tahun 2024 ini ada aturan terbaru tentang PKH yang menggantikan aturan-aturan lama yang sebelumnya. Ada sejumlah perubahan-perubahan penting menyangkut teknis pelaksanaan dan hak serta kewajiban KPM PKH.
Lantas benarkah dalam aturan tersebut jika dilanggar maka bisa menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima manfaat? Berikut ulasanya di bawah ini.
Dalam aturan baru PKH itu termuat dalam petunjuk teknis pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Adapun 8 hal penting dalam aturan tersebut bagi KPM PKH tidak diperbolehkan:
1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
2. Berstatus sebagai Anggota TNI/Polri.
3. Berstatus sebagai pensiunan ASN atau TNI/Polri yang menerima dana pensiunan.
4. Berstatus sebagai pendamping sosial.
5. Berstatus sebagai guru tersertifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Ungkap Jumlah Anggaran Untuk BLT MRP, Jumlahnya Fantastis!