Update Pencairan PKH BPNT Triwulan 2, Simak Daftar Wilayah yang Dapat Jadwal Pencairan Besok

photo author
- Selasa, 23 April 2024 | 21:20 WIB
Update Pencairan PKH BPNT Triwulan 2, Akan Cair Besok 24 April 2024 (instagram.com/@posindonesia.ig)
Update Pencairan PKH BPNT Triwulan 2, Akan Cair Besok 24 April 2024 (instagram.com/@posindonesia.ig)

AYOBOGOR.COM - Bansos BPNT murni atau PKH plus BPNT masih akan terus dicairkan pada Rabu, 24 April 2024.

Namun, hal ini khusus untuk para KPM yang telah menerima surat undangan pencairan. Sedangkan untuk para KPM yang belum menerima surat undangan pencairan, maka masih belum bisa mencairkan bantuannya, baik bantuan PKH maupun BPNT

Jika anda masih belum menerimanya, tak perlu khawatir karena jika anda mendapatkan bantuan tersebut, Anda akan mendapatkan undangan pencairan di malam sebelumnya.

Baca Juga: Astaga, 8 Hal Penting yang Dilarang Bagi KPM PKH, Jika Ketahuan Bakal Dicoret dari Daftar Penerima Manfaat

Undangan tersebut akan diserahkan oleh pihak pemerintah daerah setempat baik itu RT, RW ataupun yang lain.

Sebagai informasi, sebanyak 14.809 KPM bakal menerima bantuan BPNT Tunai Rp 600.000. Hal ini berlaku di daerah Banyuwangi dan tersebar di 5 daerah di wilayah tersebut.

5 daerah tersebut diantaranya adalah Kecamatan Muncar sebanyak 4.299 KPM, dan Kecamatan Kalibaru dengan 3.379 KPM.

Selain itu, ada Kecamatan Glenmore sebanyak 2.746 KPM, Kecamatan Cluring dengan 2.479 KPM, serta terakhir Kecamatan Tegaldlimo dengan 1.914 KPM.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Besok KPM PKH Akan Dapat Tambahan Bantuan Sebesar Rp1,8 Juta Untuk Golongan Ini, Anda Termasuk?

Untuk Anda yang berada diluar daerah tersebut, jangan khawatir karena daerah lain pun memiliki kemungkinan akan ada penjadwalan pencairan bantuan tersebut.

Syarat Penerima Bantuan PKH dan BPNT

Untuk menerima bantuan sosial BPNT maupun PKH, Tantunya memerlukan syarat yang perlu dipenuhi, berikut beberapa syarat tersebut:

1. Warga negara Indonesia atau WNI

Baca Juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Hakim MK Ungkap Tak Ada Pelanggaran Hukum Soal Bansos yang Disalurkan Presiden, Begini Tanggapan Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X