- Pegawai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil
Anggota keluarga dalam satu KK tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar rupiah
Memiliki NISN
Siswa disiplin hadir bersekolah/siswa aktif
Artinya siswa yang orang tuanya bekerja sebagai PNS, anggota TNI/Polri, anggota DPRD, DPR RI dan pegawai BUMN sudah dipastikan tidak akan dapat bantuan KJP Plus tahap 1.
Sementara jika memenuhi syarat, siswa penerima KJP Plus tahap 1 akan mendapat bantuan sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 450 ribu per bulan.
Dana bantuan KJP Plus tahap 1 ini disalurkan melalui rekening bank DKI Jakarta dan juga bisa diketahui melalui aplikasi Jakarta mobile.
Sebagai informasi tambahan bahwa KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun.
Penerima bantuan KJP Plus dari Pemrov DKI Jakarta ini adalah keluarga tidak mampu dengan ekonomi lemah.
Adapun dana KJP Plus bisa digunakan siswa atau penerima untuk kebutuhan uang saku, transportasi, serta membeli perlengkapan sekolah, seragam sekolah, pangan bersubsidi, kacamata, sepeda hingga komputer atau laptop.
Demikan itulah informasi pendaftaran KJP Plus tahap 1 yang dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan. Semoga bermanfaat. ***