- Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem KJP.
Berikutnya, panitia akan melakukan proses verifikasi berkas untuk menentukan apakah pendaftar dianggap memenuhi syarat penerima KJP Plus tahap 1 atau tidak.
Adapun bagi orang tua siswa yang ingin mengetahui informasi seputar KJP Plus bisa mengakses situs resmi esmi di www.kjp.jakarta.go.id.
Dengan mengunjungi situs itu, sudah bisa mengetahui segala informasi yang berhubungan dengan bantuan tunai KJP Plus.
Nah, kendati saat ini proses pendaftaran penerima KJP Plus baru saja dibuka untuk tingkat SD, ternyata tidak semua siswa bisa terdaftar sebagai penerima.
Sebab, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP Plus tahap 1 ini.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima KJP Plus tahap 1 ini adalah siswa tinggal di DKI Jakarta dan terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS).
Syarat berikutnya penerima KJP Plus tahap 1 bukan berasal dari keluarga berikut ini.
- PNS/PPPK
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPD RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi