Kabar Gembira! KPM Ini Bakal Dapat Bansos di Tanggal 22 April 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Persyaratannya!

photo author
- Minggu, 21 April 2024 | 06:02 WIB
Kabar Gembira! KPM Ini Bakal Dapat Bansos di Tanggal 22 April 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Persyaratannya! (Pixabay/IqbalStock)
Kabar Gembira! KPM Ini Bakal Dapat Bansos di Tanggal 22 April 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Persyaratannya! (Pixabay/IqbalStock)

Nominal bantuan yang nantinya akan didapatkan oleh KPM bermacam-macam yang disesuaikan dengan jenjang sekolahnya masing-masing.

Siswa jenjang SD akan mendapatkan Rp 225.000 untuk kelas 1 semester ganjil dan kelas 6 semester genap.

Sementara itu, untuk siswa jenjang SD kelas 1 semester genap, kelas 2-5, dan kelas 6 semester ganjil akan mendapatkan secara penuh yaitu Rp 450.000.

Baca Juga: Perhatian! Penerima Bantuan PIP 2024 Hanya Untuk Kriteria Ini Saja, Simak Selengkapnya di Sini

Lalu, siswa jenjang SMP akan mendapatkan Rp 375.000 untuk kelas 7 semester ganjil dan kelas 9 semester genap.

Sementara itu, untuk siswa jenjang SMP kelas 7 semester genap dan kelas 8 serta kelas 9 semester ganjil akan mendapatkan secara penuh yaitu Rp 750.000.

Kemudian, siswa jenjang SMA akan mendapatkan Rp 900.000 untuk kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan BLT MRP Rp600 Ribu, Segera Cair?

Sementara itu, untuk siswa jenjang SMA kelas 10 semester genap dan kelas 11 serta kelas 12 semester ganjil akan mendapatkan secara penuh yaitu Rp 1.800.000.

Selanjutnya, siswa jenjang SMK (program 4 tahun) akan mendapatkan Rp 900.000 untuk kelas 10 semester ganjil dan kelas 13 semester genap.

Sementara itu, untuk siswa jenjang SMK kelas 10 semester genap, kelas 11-12, dan kelas 13 semester ganjil akan mendapatkan secara penuh yaitu Rp 1.800.000.

Jadi, penerima PIP tidak akan menerima bantuan dengan nominal yang sama pada setiap jenjangnya.

Nominal bantuan akan didapatkan setengahnya oleh penerimanya pada awal semester dan akhir semester.

Jika penerima mendapatkan setengahnya tidak akan ditambah pada kelas berikutnya karena memang ketentuan yang seperti itu.

Baca Juga: Mensos Belum Kunjung Serahkan Dokumen BLT MRP Rp600 Ribu Kepada Menkeu dan Menko Perekonomian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X