SP2D Sudah Turun! BLT Tambahan Hingga Rp 1,8 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Pastikan Terdaftar di SINI

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB
SP2D Sudah Turun! BLT Tambahan Hingga Rp 1,8 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Pastikan Terdaftar di SINI (Kemensos)
SP2D Sudah Turun! BLT Tambahan Hingga Rp 1,8 Juta Bagi KPM PKH dan BPNT, Pastikan Terdaftar di SINI (Kemensos)

AYOBOGOR.COM -- Angin segar bagi para KPM PKH dan BPNT dimana terdapat BlT Tambahan mencapai Rp 1,8 Juta.

Pasalnya, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit dan bantuan sudah mulai dicairkan.

BLT Tambahan senilai Rp 1,8 juta tersebut diperuntukkan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki komponen peserta didik.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Sampai Kartu KKS PKH Dipegang Orang Lain, Koordinator Dilarang Meminta Uang Imbalan Jasa

Memasuki libur akhir pekan, kabar seputar pencairan bansos semakin mencuat.

PT Pos Indonesia dan Bank Himbara kini terpantau sudah melakukan beberapa pencairan bansos.

Mulai dari bantuan pendidikan, bantuan pangan, dan masih banyak yang lainnya.

Lalu, apa nama BLT Tambahan senilai Rp 1,8 juta bagi KPM PKH dan BPNT?

Baca Juga: KPM Mudik ke Kampung, Begini Tips Agar Bansos Rp600 Ribu via PT Pos Indonesia yang Belum Dicairkan Tidak Hangus

Dikutip Ayobogor.com dari kanal YouTube Naura Vlog pada 20 April 2024, BLT Tambahan yang dimaksud yakni bantuan PIP Kemdikbud 2024.

Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud 2024 merupakan program bantuan pendidikan bagi para peserta didik jenjang SD hingga SMA sederajat.

Peserta didik jenjang SD berhak mendapatkan bantuan senilai Rp 450 ribu, jenjang SMP senilai Rp 750 ribu dan jenjang SMA sederajat senilai Rp 1,8 juta.

Untuk proses pencairan bantuan, jenjang SD dan SMP melalui Bank BNI serta jenjang SMA sederajat melalui Bank BSI.

Baca Juga: Bansos Rp 600.000 Cair! Penyaluran Bantuan BPNT via PT Pos Terpantau Sudah Merata, KPM Tinggal Menunggu Surat Undangan Datang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X