KPM Penerima Bansos BPNT Rp 600.000 Sakit Vertigo, Apakah Boleh Diwakilkan Atau Bantuan Hangus? Segera Lakukan Ini

photo author
- Sabtu, 20 April 2024 | 08:41 WIB
Ilustrasi - KPM Penerima Bansos BPNT Rp 600.000 Sakit Vertigo, Apakah Boleh Diwakilkan Atau Bantuan Hangus? Segera Lakukan Ini (Dinsos Jateng)
Ilustrasi - KPM Penerima Bansos BPNT Rp 600.000 Sakit Vertigo, Apakah Boleh Diwakilkan Atau Bantuan Hangus? Segera Lakukan Ini (Dinsos Jateng)

ada yang pernah ngalamin gak telat ngambil hangus apa gak?" tulis Putri.

Nah, ternyata pengambilan bantuan sosial dari pemerintah bisa diwakilkan jika penerima berhalangan hadir.

Merangkum channel pendamping sosial, berikut beberapa syarat dokumen yang harus dibawa saat pengambilan bansos termasuk saat diwakilkan.

Jika penerima berhalangan hadir, dapat diwakilkan anggota keluarga dalam KK (Kartu Keluarga) dengan syarat berikut:

1. Datang ke tempat penukaran sesuai jadwal yang ditetapkan.

2. Bawa KTP Asli (milik diri sendiri) dan pemilik bansos yang diwakilkan.

3. Bawa Kartu Keluarga yang asli.

4. Wajib bawa surat undangan pencairan bansos dari Kantor Pos.

Demikian penjelasan mengenai pengambilan bantuan sosial yang bisa diwakilkan jika yang bersangkutan berhalangan hadir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Grup Facebook INFO PKH DAN BPNT 2024 CAIR

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X