Sedangkan siswa baru dan kelas akhir di tingkatan tersebut akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 375.000.
Kemudian, peserta didik yang bersekolah di SMA/SMK/SMALB/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahunnya.
Sebaliknya untuk siswa baru dan kelas akhir akan mendapatkan bantuan sebanyak Rp 900.000.
Dapat kita lihat bahwa uang bantuan PIP yang diterima oleh peserta didik akan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan pendidikannya.
Namun, terkait pencairan bantuan PIP ini terkadang juga bisa diberikan setengah semester untuk dua kali penyaluran dalam satu tahun.
Jadi KPM harus mengonfirmasikan saldo yang diterimanya kepada pihak sekolah agar tidak salah paham, apabila ditemukan jumlah yang tidak sesuai dengan yang seharusnya didapatkan.
Contohnya apabila peserta didik tersebut bersekolah di SMP dan di tahun sebelumnya mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000, tetapi di tahun 2024 malah turun menjadi Rp 375.000 maka kemungkinan besar mereka sudah masuk ke kelas 3 di mana sudah memasuki kelas akhir di jenjang pendidikan SMP.
Setelah mengetahui rincian nominal bantuan ini, KPM jangan bingung dan salah paham lagi mengenai jumlah pemberian bantuannya.
Peserta didik yang mendapatkan bantuan tersebut dapat menggunakannya untuk uang saku, membeli peralatan sekolah, baju seragam, sepatu, hingga membayar bimbel.
Kalian bisa mengecek apakah terdata sebagai penerima bantuan PIP melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan login menggunakan NISN dan NIK.
Itulah informasi mengenai rincian bantuan PIP yang akan diterima oleh masing-masing peserta didik, semoga bermanfaat.***