Bantuan Pendidikan PIP SD, SMP, dan SMA Cair Serentak, Segini Perbedaan Nominal Kelas Akhir, KPM Wajib Tahu Agar Tidak Gagal Paham!

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 10:22 WIB
Ilustrasi. Bantuan Pendidikan PIP SD, SMP, dan SMA Cair Serentak, Segini Perbedaan Nominal Kelas Akhir, KPM Wajib Tahu Agar Tidak Gagal Paham! (Dok. Kemendikbud)
Ilustrasi. Bantuan Pendidikan PIP SD, SMP, dan SMA Cair Serentak, Segini Perbedaan Nominal Kelas Akhir, KPM Wajib Tahu Agar Tidak Gagal Paham! (Dok. Kemendikbud)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan pendidikan anak dari Pemerintah, yaitu program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SD, SMP, dan SMA cair serentak.

Namun, ada banyak pertanyaan yang muncul di sosial media Facebook mengenai adanya pengurangan nominal yang didapat dari periode sebelumnya. Benarkah demikian? Simak ulasannya.

Informasi pencairan bantuan pendidikan PIP telah banyak diinformasikan oleh akun media sosial Facebook. Salah satunya oleh akun @Ratna Andri Ani.

Baca Juga: Selamat! KPM Batang Jawa Tengah Hari Ini PT Pos Indonesia Sudah Mengirimkan Undangan Bansos BPNT Tahap 2, Cuan Rp 600.000

Akun tersebut menginformasikan mengenai adanya pencairan PIP untuk anaknya yang bersekolah di jenjang SD dan SMP.

Sebelumnya, akun lain juga menginformasikan mengenai pencairan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.800.000 untuk PIP jenjang SMA.

Namun, salah satu akun Facebook mengeluh mengenai adanya pengurangan dana bantuan pendidikan ini.

Akun @Daimah dalam kolom komentar @Itawamsal di group Facebook Informasi PKH dan BPNT 2024 mengemukakan keluhan mengenai jumlah bantuan PIP yang diterima anaknya di jenjang SMP.

Baca Juga: Mengejutkan! Cair Saldo Bansos Rp600 Ribu Hari Ini di KKS BNI Apakah BLT MRP Sudah Cair? Cek Fakta Sebenarnya

Sebelumnya, anaknya mendapat nominal Rp.750.000,- setiap tahap pencairan di jenjang SMA. Namun, kali ini pencairannya hanya Rp.350.000,- atau setengahnya saja.

Dikutip dari laman resmi itjen.kemendikbud.go.id. Pemerintah menjelaskan mengenai adanya perbedaan nominal bantuan PIP tersebut berlaku untuk siswa yang duduk di jenjang kelas akhir.

Kelas akhir yang dimaksud adalah siswa kelas 6 SD/MI, Siswa Kelas 9 SMP/MTs, dan siswa kelas 12 SMA/SMK/MA Sederajat.

Perbedaan tersebut disebabkan oleh fakta bahwa siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga: Lengkap! 4 Jenis Jaminan Kesehatan Nasional yang Harus Anda Ketahui

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Facebook

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X