AYOBOGOR.COM -- Masyarakat Indonesia wajib tau mengenai 4 jenis jaminan kesehatan nasional (JKN).
JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.
JKN bertujuan agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.
Setidaknya ada 4 jenis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yaitu:
1. PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat Melalui anggaran APBN.
Nominal bantuan BPJS yang di tanggung oleh PBI JK yaitu sebesar Rp.42.000/jiwa/bulan atau Rp.504.000/jiwa/ tahun.
Bantuan PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung sebagai iuran BPJS setiap bulannya.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Biasanya sering dikenal dengan peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung lleh Perusahaan atau pemberi kerja.
Sasaran PPU adalah orang yang bekerja dan menerima upah setiap bulannya.
Baca Juga: Rabu Ceria! Siap-Siap Cair Bansos PKH dan BPNT KKS Merah Putih Disusul PIP Nominal Rp 1,8 Juta