Lengkap! 4 Jenis Jaminan Kesehatan Nasional yang Harus Anda Ketahui

photo author
- Rabu, 17 April 2024 | 09:28 WIB
Lengkap! 4 Jenis Jaminan Kesehatan Nasional yang Harus Anda Ketahui
Lengkap! 4 Jenis Jaminan Kesehatan Nasional yang Harus Anda Ketahui

AYOBOGOR.COM -- Masyarakat Indonesia wajib tau mengenai 4 jenis jaminan kesehatan nasional (JKN).

JKN adalah program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia.

JKN bertujuan agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera.

Baca Juga: Cek Sekarang! Begini Update Perkembangan Bansos PKH, BPNT dan BLT Mitigasi Risiko Pangan Pada Rabu Pertama Setelah Lebaran

Setidaknya ada 4 jenis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Yaitu:

1. PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran BPJS kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat Melalui anggaran APBN.

Nominal bantuan BPJS yang di tanggung oleh PBI JK yaitu sebesar Rp.42.000/jiwa/bulan atau Rp.504.000/jiwa/ tahun.

Baca Juga: Rezeki Bulan Syawal! 2 Bansos Cair Serentak Rp 600 Ribu Via PT Pos Indonesia, BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair?

Bantuan PBI JK tidak bisa dicairkan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung sebagai iuran BPJS setiap bulannya.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Biasanya sering dikenal dengan peserta BPJS Kesehatan yang biayanya ditanggung lleh Perusahaan atau pemberi kerja.

Sasaran PPU adalah orang yang bekerja dan menerima upah setiap bulannya.

Baca Juga: Rabu Ceria! Siap-Siap Cair Bansos PKH dan BPNT KKS Merah Putih Disusul PIP Nominal Rp 1,8 Juta

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X