Iuran PPU sebesar 5% dari total penghasilan bulanannya.
Dimana 4% iuran BPJS ditanggung oleh Perusahaan dan 1% lagi dipotong dari gaji/upah bulanan pekerja tersebut.
JKN PPU ini sudah mengcover biaya BPJS bagi suami - istri dan maksimal menanggung 3 orang anak dalam 1 keluarga.
4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Biasanya dikenal dengan peserta BPJS Mandiri.
Dimana peserta BPJS membayar iuran secara mandiri rutin setiap bulannya sesuai kelas yang dipilih.
Seperti kelas 1, iuran BPJS kesehatan yang harus dibayarkan yaitu Rp.150.000,- per orang setiap bulannya.
Kelas 2 Rp.100.000,- per orang setiap bulan
Dan kelas 3 Rp.42.000,- per orang setiap bulannya.
Namun, khusus untuk iuran BPJS kelas 3 mendapatkan subsidi dari pemerintah Rp.7000,-, sehingga peserta hanya membayar Rp.35.000,- saja.
Kemudian, ada juga PBPU yang iuran BPJS kesehatannya dibayarkan oleh Pemerintah daerah, yang disebut dengan PBPU Pemda.