Pembagian Wilayah Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cek Juga Layanan Pengaduan Bansos Hingga Fix KPM Penerimanya di Sini

photo author
- Rabu, 10 April 2024 | 21:08 WIB
Ilustrasi pencairan bansos. Cek di sini info penting soal BLT Mitigasi Risiko Pangan. (pkh tegal)
Ilustrasi pencairan bansos. Cek di sini info penting soal BLT Mitigasi Risiko Pangan. (pkh tegal)

Rencananya, bansos ini akan dicairkan dengan 2 skema penyaluran. Yakni lewat PT Pos Indonesia dan Kartu KKS.

Baca Juga: Update Pencairan BPNT Hari Ini, Pencairan Dana Bantuan Rp 200 Ribu Terpantau Cair di 2 Daerah Ini, Wilayahmu Kapan?

Bagi KPM yang nantinya akan mengambil dana bantuannya di PT Pos, jangan lupa membawa KTP dan KK serta undangan pengambilan bansos yang sudah diberikan oleh pihak pos sebelumnya.

Biasanya proses penyaluran bansos akan tercatat di aplikasi SiKS-NG. Mulai periode salur, jumlah bantuan hingga proses tahapannya dari Kemensos hingga ke bank penyalur

Sementara untuk pengaduan soal bansos, Anda bisa menghubungi call center 171 atau lewat laman dan aplikasi SP4N Lapor (lapor.go.id).

Terkait dengan wilayah pencairan bansos, melansir dari berbagai sumber, terbagi menjadi tiga bagian yaitu wilayah 1, wilayah 2, dan wilayah 3.

Wilayah 1 terdiri dari: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Barat, dan Aceh.

Baca Juga: Malam Takbiran, Bansos BPNT Cair di Wilayah Tanggerang, KPM Senang Dapat Dana Rp 200.000 Jelang Lebaran

Wilayah 2: Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bali, NTB, NTT, dan DKI Jakarta.

Wilayah 3: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Jawa Timur.

Kamu bisa cek di wilayah mana Daerahmu dalam pencairan bansos.

Nah itulah tadi ulasan mengenai info penting yang perlu KPM ketahui untuk penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan yang segera cair.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X